Wednesday, 31 July 2019

MENGURUS STNK HILANG

[Just Info]

FYI
Hai Sobat Polri…

Inilah syarat pembuatan STNK Yang Hilang :

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing
4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak
5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat
6.  Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa stnk tidak dalam masa tilangan

SC : tertera
Previous Post
Next Post

Hello Guys perkenalkan Nama saya Tri eko utomo , Nama panggila Eko Saya dari cileungsi bogor Dan saya berdagang pecel lele Karena ingin membantu orng tua jdi saya membuat blog ini Terima kasih atas waktunya, hehe 😊😊

0 Comments: