Info - Bagaimana pendapat kalian tentang aturan ganjil - genap? kalau soal mobil sepertinya sudah biasa ya untuk kalian, nah kali ini Dishub akan memberlakukan Ganjil - Genap kepada pengguna sepeda motor juga. Kira - kira setuju tidak? mari kita simak pernyataan Dishub disini.
Jika sebelumnya peraturan Ganjil - Genap berlaku khusus untuk pengguna kendaraan roda empat maka sekarang ini berlaku juga untuk pengendara roda dua, sesuai pengamatan peraturan ini di terapkan karena jumlah pengendara roda dua yang semakin menumpuk pada kemacetan.
Selain di jalan - jalan yang sudah berlaku, seperti Sudirman, MH. Thamrin, Gatsu (Gatot Subroto), dan sebagainya, regulasi ini kembali akan mau di perluas oleh Dishub. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi perluasan perluasan kawasan Ganjil - Genap untuk Mobil dan Motor mulai 5-31 Agustus 2019.
Daerah baru yang akan terkena peraturan Ganjil - Genap adalah Jalan RS. Fatmawati (Jaksel), Panglima Polim (Jaksel), Sisingamangaraja (Jaksel), Pramuka (Jaktim), Salemba Raya (Jakpus), Kramat Raya (Jakpus), Gunung Sahari (Jakpus), Majapahit (Jakpus), Gajah Mada (Jakpus), Hayam Wuruk (Jakpus), Suryopranoto (Jakpus), Balikpapan (Jaktim), Dan Tomang Raya (Jakbar).
Meski masih tahap Sosialisasi, sejumlah pemakaian dan komunitas motor mulai angkat bicara. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa aturan Ganjil-Genap untuk pemotor mempersulit gerak daerah Ibu Kota, sebab motor merupakan moda transportasi yang murah dan efisien.
Yusuf Arif, dari Sekjen Kutu Community, komunitas Vespa Indonesia mengatakan, karena ini masih tahap sosialisasi dan belum final, maka sebaiknya dilihat dulu manfaatnya. Sebab semuanya pasti dirancang untuk kepentingan bersama.
"ini masih sosialisasi belum tahap final. Tapi kalaupun dibuat saya kurang mendukung. Kenapa? karena pengguna motor itu banyak sekali. Sebagian besar ialah orang yang tingkat ekonominya di bawah, kelas pekerja, mulai dari tukang sayur hingga pegawai. Dulu saja aturan sebelumnya (Motor dilarang di jalan Thamrin) sudah mempersulit Ojol (Ojek Online) apalagi nanti. Bukan hanya tukang ojek atau Drivernya tapi juga mempersulit penumpangnya. Tapi balik lagi ini masih tahap sosialisasi," Kata Yusuf Arif dari Komunitas Vespa, Jumat (02/08/2019).
Rikarnov Syuhada, karyawan swasta yang kesehariannya naik motor untuk kerja di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, mengatakan, jika peraturan Ganjil-Genap di berlakukan maka akan mempersulit para pekerja terutama yang dari pinggiran kota.
"Buat saya merugikan tidak, hanya saja mempersulit pekerja untuk mencari nafkah. Positifnya mengurangi kepadatan kendaraan khusus roda dua di jam-jam sibuk," kata Anov.
Byon, salah satu punggawa komunitas motor bebek retro, C'Duck Astrea, mengatakan, motor merupakan alat trasportasi paling cepat dan irit serta fleksibel untuk pekerja yang kesehariannya harus berpindah-pindah lokasi.
"Tapi kalau memang sudah dikaji oleh Pemkot dan Polri dan memang itu sudah paling Final, kita sebagai pengendara motor yang setiap harinya di motor harus mau mengikuti peraturan. Tapi mudah-mudahan bisa lebih fleksibel lagi aturannya, jika kita harus beralih ke kendaraan umum, monggo Pemkot memaksimalkan Public Transport," katanya.
0 Comments: