" Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi kebeberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April mendatang," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2019).
Meski sudah resmi diikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Perhubugan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 11 Maret lalu, namun mengenai besaran soal ketentuan tarif per kilometer sampai saat ini belum ditetapkan. Untuk itu, Budi mengatakan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum selesai.
Mengenai biaya jasa yang terbagi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung, Budi menyatakan harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
“Saya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika ada persoalan dapat diselesaikan. Menyangkut biaya jasa ojek daring juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pengaturan tarif nantinya akan menggunakan sistem batas bawah dan batas atas. Budi menjelaskan hal ini merupakan usulan dari YLKI, karena dengan adanya tarif batas atas konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena.
Budi berharap adanya regulasi baru ini, akan membuat terjadinya persaingan sehat di antara kedua aplikator ojek online yang ada saat ini, yakni Grab dan Go-Jek.
“Jangan sampai salah satu mati dan yang lainnya diuntungkan. Kedua-duanya harus tetap hidup supaya tidak terjadi monopoli usaha. Apalagi kata Pak Presiden, menjadi pengemudi itu profesi yang mulia dan terlebih ini sudah menjadi profesi bagi banyak orang menyandarkan hidupnya,” ujar Budi.
Tak hanya itu, dalam PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, menyatakan bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.
"Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata Yani.
0 Comments: