Friday, 4 January 2019

Perluasan Ganjil Genap Di DKI Jakarta



Otomotif - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa berlaku sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan DKI Jakarta. Regulasi tersebut berlaku sejak Rabu (2/1) dan dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Peraturan ganjil genap diberlakukan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.

Sementara pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berplat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berpelat kuning.


Previous Post
Next Post

Hello Guys perkenalkan Nama saya Tri eko utomo , Nama panggila Eko Saya dari cileungsi bogor Dan saya berdagang pecel lele Karena ingin membantu orng tua jdi saya membuat blog ini Terima kasih atas waktunya, hehe 😊😊

0 Comments: