Polres Bogor telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 10 tahun di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata remaja berusia 17 tahun.
"Untuk tersangka yang kita dapatkan ternyata adalah seorang anak di bawah umur juga. Inisial RN (17). Sudah tidak sekolah lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9/2019).
Pelaku kini diselidiki dengan cara khusus karena juga masih di bawah umur. Untuk korban, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, akan terus didampingi psikiater.
"Korban akan diperlakukan sesuai UU Perlindungan Anak, didampingi psikiater, dan lain-lain. Kemudian untuk pelaku dalam proses penyelidikan juga, ada cara-cara khusus yang diatur dalam UU," jelas Dicky.
Dicky mengatakan kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, bocah berusia 10 tahun tersebut sedang bermain dengan temannya sebelum kemudian disambangi pelaku RN.
RN menanyakan alamat kepada korban dan dia lalu menuju ke salah satu rumah kosong di daerah Gunung Putri.
"Akhirnya di sana dilakukan pencabulan," kata Dicky.
0 Comments: