Otomotif - Jelang berakhirnya aturan pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjiil-genap di Desember ini, sejumlah pihak menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali meneruskan regulasi tersebut hingga 2019 mendatang.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, usulan tersebut diserukan berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan beberapa stakeholder di Kantor Dinas Perumahan Rakyat.
"Dari FGD kami dan beberapa instansi terkait menyimpulkan agar ganjil-genap terus dilanjutkan atau diperpanjang sampai 2019 nanti," kata Budiyanto saat di konfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Untuk metode perpanjangan ganjil-genap yang dimaksud sama dengan saat penerapan pertama untuk Asian Games di Agustus lalu, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hanya saja, Budiyanto tidak menjelaskan secara spesifik mengapa usulan mengarah ke pemberlakukan selama ganjil-genap selama 15 jam tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali ganjil-genap perlu dilakukan hingga adanya regulasi pengganti seperti electronic road pricing atau ERP. Kondisi ini diperlukan untuk mengatur kepadatan lalu lintas di Jakarta yang sudan melewati batas.
"Saya sudah sampaikan kemarin, kalau ganjil-genap memang perlu diperpanjang karena belum ada aturan lain yang mengatur, kalau sudah ada nanti seperti ERP ya tidak usah lagi. Untuk waktu, apakah seperti saat ini atau seperti Asian Games itu memang usulannya bervariasi, tapi tetap yang memutuskan nanti Gubernur," ucap Bambang, Rabu (19/122018).
0 Comments: